Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dihadiri oleh anggota Direksi, para Pemegang Saham, dan para Undangan. Hasil RUPSLB adalah menyetujui perubahan nama Perseroan dan perubahan alamat Kantor Pusat Perseroan…
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dihadiri oleh anggota Direksi, para Pemegang Saham, dan para Undangan. Hasil RUPSLB adalah menyetujui perubahan nama Perseroan dan perubahan alamat Kantor Pusat Perseroan.
Pada kesempatan tersebut, Perseroan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan sosial sesuai ketentuan Pemerintah.