Sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 Tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban…
Sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 Tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Butir III.3 Tentang Kewajiban Public Expose Tahunan, maka Perseroan mengadakan acara Public Expose pada tanggal 2 Desember 2022 bertempat di Catur Dharma Hall Lantai 5 Menara Astra, Jakarta, dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan.
Presentasi Public Expose Tahunan ini disampaikan oleh anggota Direktur Perseroan.