Sesuai amanah Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, maka Perseroan mengadakan acara Paparan Publik (“Public Expose”) yang disampaikan oleh Direksi. Acara ini…
Sesuai amanah Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, maka Perseroan mengadakan acara Paparan Publik (“Public Expose”) yang disampaikan oleh Direksi.
Acara ini dijalankan dengan senantiasa mentaati prokes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.