Sesuai amanah Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor : Kep-306/BEJ/07- 2014 Tentang Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Butir V Tentang Kewajiban…
Sesuai amanah Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor : Kep-306/BEJ/07- 2014 Tentang Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Butir V Tentang Kewajiban Paparan Publik, maka Perseroan mengadakan acara Paparan Publik yang disampaikan langsung oleh Direksi.
Presentasi Paparan Publik meliputi visi dan misi, sejarah Perseroan, kegiatan usaha, kinerja keuangan, Dewan Komisaris dan Direksi, kantor cabang dan struktur pemegang saham yang disampaikan oleh Bapak Andi Harjono selaku Direktur Perseroan. Paparan Publik diselenggarakan pada tanggal 22 Desember 2021 bertempat di Hall B lantai 4 Gedung Bank Panin, Jakarta. Paparan Publik diselenggarakan dengan selalu mengedepankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”).